detikNews
Depkum HAM Akan Evaluasi Perda
Agar ada keseragaman, peraturan daerah (Perda) yang memiliki konstruksi hukum yang berbeda akan dievaluasi. Jika melanggar UU, maka Perda pun bakal dibatalkan.
Rabu, 01 Nov 2006 11:42 WIB







































