Ahmad Yamani yang mengundurkan diri dari jabatan hakim agung menghentak dunia peradilan. Meski MA menyatakan alasan Yamani mundur karena sakit, tetapi tersiar kabar dia mengundurkan diri karena kasus vonis narkoba.
Seorang kurir narkoba asal Iran, Hamed Mohammad, divonis 14 tahun penjara. Hamed dipenjara karena membawa narkoba sebanyak 3 kg yang disamarkan dalam kardus sepatu.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merasa ada beberapa pihak yang menilai dirinya terlalu banyak bicara. Namun Mahfud menegaskan bahwa tidak ada yang bisa melarang dirinya untuk bicara.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyebutkan dirinya merasa kasihan terhadap Presiden SBY. Rasa kasihan ini karena menurutnya, presiden mendapatkan banyak masukan yang salah, sehingga akhirnya memberikan grasi kepada orang yang tidak tepat.
Mahfud MD menolak memberikan bukti adanya mafia dalam pemberian grasi narkoba karena pernyataanya hanyalah dugaan bukan tudingan yang merujuk pada nama. Lalu apa dasar dugaan Mahfud itu?
Hakim Teguh Haryanto menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi jaksa pemakai narkoba jenis sabu-sabu Tesar Esandra. Hukuman ini jauh dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 10 bulan penjara.
Hakim Teguh pernah memberikan hukuman terlama untuk perkara korupsi yaitu 20 tahun penjara bagi terdakwa jaksa Urip. Ternyata, hakim Teguh sesaat sebelum dimutasi menghukum jaksa pemakai narkoba.
Keputusan Presiden memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola (42) dinilai tidak tepat. Ola terbukti menjadi otak penyelundupan dari balik penjara atas masuknya sabu-sabu 775 gram.