detikNews
MA: Putusan Sumita Tobing Secepatnya Dikirim ke PN Jakpus
MA telah memutus mantan Dirut TVRI, Sumita Tobing, bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. Untuk mengeksekusi putusan ini, MA segera menyelesaikan salinan putusan dan mengirimkan ke PN Jakpus.
Jumat, 14 Jan 2011 14:34 WIB







































