detikNews
Gagal ke Senayan, Caleg PAN Ajukan Uji Materi UU Pemilu Legislatif
Caleg Partai Amanat Nasional, Eri Purnomohadi, mengajukan uji materi UU No.10/2008 tentang Pemilihan Umum legislatif ke MK. Dia mempermasalahkan Pasal 50 huruf k yang mengatur pengunduran diri pejabat negara sebelum mengajukan diri sebagai caleg.
Rabu, 07 Okt 2009 20:20 WIB







































