detikNews
Woi Catat Baik-baik! Fatwa MUI: Buang Sampah Sembarangan Haram!
MUI mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait buang sampah sembarangan. Hasil sidang ulama MUI mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram.
Rabu, 31 Des 2014 17:01 WIB







































