detikNews
Langkah Mundur MK Itu Bernama Putusan Nomor 76
MK memutuskan anggota DPR yang akan diperiksa penegak hukum haruslah seizin presiden. Putusan ini banyak dikritik sebagai sebuah langkah mundur.
Senin, 28 Sep 2015 09:59 WIB







































