detikHealth
Korban Kecelakaan Dijamin Jasa Raharja dan BPJS, Ini Syaratnya
Korban kecelakaan lalu lintas baik tunggal maupun ganda akan dijamin oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Syaratnya, bikin laporan kecelakaan ke polisi.
Kamis, 23 Agu 2018 12:18 WIB







































