Sebelum pembahasan soal wagub DPRD harus membentuk pimpinan definitif dan alat kelengkapan dewan terlebih dahulu. Proses itu memakan waktu selama 20 hari kerja.
Munculnya revisi kesimpulan dan rekomendasi atas dugaan pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah usai paripurna laporan Pansus Hak Angket menuai polemik.