Pengadilan Surabaya Menangkan Gugatan PT Sinar Fontana Raya
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan PT Sinar Fontana Raya. Pihak tergugat PT Trijaya Kartika dan Budi Said diwajibkan membayar kerugian selama 9 tahun sebesar Rp 447,6 miliar.
Senin, 22 Mar 2010 16:10 WIB







































