Anggota DPR meradang saat mendengar Kapolri mengancam akan menerapkan protap nomer 1 yakni tembak di tempat pada pendemo yang melanggar hukum. Ancaman itu diprotes keras.
"Bang, pasang stiker ini ya. Biar nggak disalahin karena dikira memperkosa," ujar seorang perempuan sambil membawa stiker berlatar kuning. Stiker berukuran 15 X 20 cm itu bertuliskan 'Stop pemerkosaan dan pelecehan seksual'.
Rancangan undang-undang (RUU) Ormas yang sedang dibahas di DPR, belum memasukkan klausul soal sanksi pidana bagi ormas yang melanggar. Sebagian besar sanksinya administratif. Padahal harusnya bukan hanya administratif seperti pembubaran atau teguran.
Organisasi Massa (ormas) yang tidak berasaskan Pancasila harus ditindak, apalagi bila memiliki visi untuk mengganti ideologi Pancasila. Karena bila memiliki visi mengganti ideologi, maka organisasi itu bisa disebut makar.
Kasus anak yang berhadapan dengan hukum semakin sering dijumpai. Beberapa kasus tampak sepele, misalnya pencurian sandal atau penjambretan Rp 1.000. RUU Sistem Peradilan Pidana Anak didorong segera disahkan.
Banyak saksi kasus korupsi yang tiba-tiba mencabut keterangannya di persidangan. Hal ini dianggap menyulitkan proses pembuktian kasus. Karena itu, perlu ada perubahan.
Koalisi Kebebasan Berserikat menolak diteruskannya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). RUU Ormas ini dinilai hanya akan menguntungkan pemerintah untuk mengendalikan Ormas di Indonesia.
Kemdagri akan mengevaluasi LSM asing seperti Greenpeace. Namun Greenpeace menyebut lembaganya bukanlah LSM asing. Pihak Greenpeace pun akan proaktif meminta audiensi dengan Kemdagri.