detikNews
Busyro: Korupsi Di Bawah Rp 25 Juta Tidak Dipidanakan Itu Konyol
Salah satu elemen dari RUU Tipikor adalah apabila nilai korupsi di bawah Rp 25 juta, maka sang pelaku hanya diminta mengembalikan uang yang dikorupsi dan dia dapat lepas dari hukuman pidana. Ini dianggap konyol.
Jumat, 01 Apr 2011 08:59 WIB







































