Dewan Guru Besar UI mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi UU Pilkada yang saat ini tinggal menunggu disahkan dalam paripurna DPR di Jakarta.
Upaya DPR menganulir putusan MK bukan sekadar tindakan politik kontroversial, tapi dapat dimaknai sebagai kejahatan luar biasa terhadap rakyat dan konstitusi.