detikNews
Lima Pemerkosa ABG di Lapangan Ciujung Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada lima terdakwa perkara perkosaan pada ABG, Kamis (22/11/2012). Selain itu, para terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 60 juta subsider 2 tahun penjara.
Kamis, 22 Nov 2012 19:03 WIB







































