Seorang pegawai KPK mencuri barang bukti korupsi berupa emas batangan untuk keperluan sendiri. Ulah pegawai berinisial IGAS itu tak pelak mencoreng citra KPK.
Seorang pegawai KPK berinisial IGAS dipecat dengan tidak hormat karena ketahuan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat 1.900 gram.
Ketua BPK yang jadi saksi meringankan mengungkap Rizal Djalil sudah melaporkan anak buahnya yang menerima suap proyek PUPR ke Majelis Kehormatan Kode Etik.