detikNews
Sabu Bisa Dipakai 40 Ribu Orang, Mengapa Bos Narkoba Hanya Dibui 18 Tahun?
Residivis gembong narkoba, Yudi Hasmir Siregar, dihukum 18 tahun penjara dengan barang bukti 6,5 kg sabu. Pengadilan Negeri (PN) Medan menilai sabu seberat itu bisa dinikmati oleh 40 ribu orang.
Kamis, 20 Feb 2014 09:22 WIB







































