Stimulus diberikan untuk menjaga pembudidaya agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dan memastikan keberlanjutan usaha di tengah pandemi ini.
Ke depan, Indonesia akan memiliki 2 Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES sesuai PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.