detikNews
Polisi Pemilik Puluhan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Jakarta Dibui 4 Tahun
PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada anggota polisi Anto Seven Berutu (37). Anto merupakan salah satu pemasok ekstasi ke berbagai tempat hiburan malam di Jakarta.
Selasa, 10 Jun 2014 17:53 WIB







































