KPK mendalami kasus korupsi di Inhutani V, memanggil komisaris dan saksi terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Tiga tersangka telah ditetapkan.
Sebanyak 38 terdakwa kejahatan siber diadili di PN Denpasar. Jaksa menuntut mayoritas dengan hukuman 1,5 tahun penjara terkait scam data pribadi via Telegram.