Bidan yang telah ditetapkan jadi tersangka kasus aborsi di Boyolali mengaku dibayar Rp 4 juta untuk menggugurkan kandungan Reni yang juga jadi tersangka.
Bayi ini terlahir dengan jantung di luar tubuhnya. Ia berhasil menjalani operasi untuk mengembalikan jantungnya, yang diklaim pertama kali dilakukan di Inggris.
Di usia 3 hari dia ditinggalkan orang tuanya akibat kebijakan 1 anak di Cina. Orang tuanya meninggalkan pesan 'temui saya di jembatan dalam 10 atau 20 tahun."
Perbuatan dokter WG telah melanggar kode etik kedokteran hingga sumpah dan undang-undang pidana. Sebab, aborsi juga tidak boleh dilakukan secara ilegal.