"Tak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama. Menghadapi kasus seperti ini, edukasi dan dialog yang pas," kata Mardani.
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Ini alasannya.
DPR melantik seorang anggota PAW dalam rapat paripurna hari ini. Anggota PAW yang dilantik tersebut menggantikan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Soepriyanto.