Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan sejumlah nama caleg Pemilu 2009 bermasalah. Hal itu antara lain partai politik masih memasukkan orang yang bermasalah hukum.
KPU dianggap telah melanggar UU terkait belum diumumkannya DCS kepada masyarakat. Karenanya, Bawaslu akan mengirimkan surat teguran kepada KPU atas pelanggaran yang dilakukannya.
Metode contreng berpotensi merugikan Parpol dengan warna lambang gelap. Contrengan yang dilakukan dengan pulpen akan tidak tampak jelas sehingga mengaburkan perhitungan suara.
Kecenderungan pemilih menandai gambar partai saja masih besar dalam pemilu. Padahal dalam sistem proporsional terbuka sangat diharapkan pemilih menandai nama caleg.
Dalam pelaksanaan tugas masing-masing, KPU dan Bawaslu berpotensi terlibat dalam konflik. Potensi konflik antara KPU dan Bawaslu itu justru berasal dari UU Pemilu.
KPU diminta Bawaslu agar mematuhi jadwal penyerahan berkas calon anggota legislatif partai politik hasil perbaikan. Batas waktu penyerahan berkas perbaikan caleg itu besok pukul 16.00 WIB.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta menemukan tiga calon anggota legislatif yang bermasalah. Ketiga caleg bermasalah itu dari PDIP, Partai Golkar dan PPP.
Pramono AnungĀ membenarkan adanya pertemuan antara anggota FPDIP dengan Miranda Goeltom. Pertemuan itu tanpa transaksi, hanya untuk mengetahui visi dan misi Miranda.