2021 menjadi momen gebrakan MK dalam mengadili UU atas UUD 1945 yaitu UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU itu cacat formil. Putusan pertama sepanjang MK ada.
Berbagai harga barang dan kebutuhan pokok meroket secara bersamaan. Di sisi lain, upah minimum di mayoritas daerah justru mengalami kenaikan yang sangat minim.