Seorang warga Bandung Barat mengaku dipungut biaya Rp 2,5 juta saat memakamkan jenazah keluarganya di TPU khusus COVID-19. Pungutan tersebut ternyata dibolehkan
Gubernur Khofifah membantah tudingan sejumlah pihak Pemprov Jatim memalsu data kematian COVID-19. Khofifah menyebut, Pemprov Jatim tidak pernah menginput data.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan aturan baru yang membolehkan pemakaman jenazah COVID-19 dilakukan di TPU selain TPU khusus COVID-19.
Bhayangkari Polda Metro Jaya menyambangi penggali kubur jenazah Corona di TPU Pedurenan. Kehadiran para istri polisi ini memberikan support sekaligus bansos.
"Juga bagi masyarakat yang ingin dikremasi tidak melalui calo, silakan sampaikan langsung pada tempat-tempat kremasi yang sudah ada," ujar Wagub Riza Patria.