Polisi Banyuwangi yang pesta sabu bersama dengan kades dan pengusaha bakal kembali mengikuti sidang. Sidang selanjutnya adalah sidang internal di tubuh Polri.
Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah karena melecehkan wanita menggunakan kata-kata cabul. Dia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda senilai Rp 19 juta.
Nia Ramadhani divonis 1 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Ia pun tak bisa lagi melakukan hobi yang baru dilakukannya sejak pandemi COVID-19.