detikNews
Jual Obat Impor Ilegal, PNS di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara
Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YHU (31) terkait penjualan obat-obat impor tanpa izin edar. Selain itu polisi juga menyita 1.515 pack produk farmasi tanpa izin edar.
Jumat, 10 Okt 2014 22:36 WIB







































