Peserta Pemilu telah mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi suara ke MK. KPU mengatakan gugatan ini menyebabkan waktu penetapan calon terpilih berbeda-beda.
Pendaftaran gugatan hasil Pileg 2019 sudah melebihi 13 jam dari tenggat waktu yang ditentukan. MK mencatat sebanyak 324 perkara telah menyerahkan berkasnya.