Kepala SPPG dilaporkan balik oleh warga terkait dugaan mengancam nyawa kesehatan, dan 2 tuntutan lainnya. Semua bermula dari menu MBG diduga mengandung ulat.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan pimpinan BGN sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis. Tiga tersangka diduga intervensi dan markup harga.
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG, diduga memberi uang kepada Dadan Hindayana.
Seorang pegawai SPPG di Purbalingga dipecat usai membuat status WhatsApp 'Peregengan sik, sebelum menghadapi komentar rakyat jelata yang kurang bersyukur'.