Program JKP diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Di berbagai kota, buruh bergerak melakukan survei KHL dan mengeluarkan tuntutan nominal sesuai komponen kebutuhan hidup layak yang berubah seiring pandemi.