Undang-undang (UU) baru yang mengatur mata uang kripto atau cryptocurrency, termasuk soal Stablecoin disahkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga Juli 2025, dengan kontribusi signifikan dari PPN PMSE, pajak kripto, dan fintech.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025.