Polisi menetapkan satu warga jadi tersangka kasus perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut warga itu kini ditahan di Polres Bogor.
Warga Bojong Koneng Ade Emon didakwa melakukan kekerasan terhadap barang terkait perusakan Kantor Desa Bojong Koneng Bogor. Kerugian ditaksir sampai Rp 15 juta.
Ade Bebed alias Ade Emon didakwa merusak Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Ade Emon mengajukan eksepsi atas dakwaan itu.
Aksi prank hingga menghebohkan dan menyedot perhatian publik terjadi sebelum menutup lembaran tahun 2021. Salah satunya sempat trending di Twitter Indonesia.