Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Bahar bin Smith. Hakim juga menolak eksepsi Bahar terkait penunjukan PN Bandung sebagai lokasi persidangan.
Mubahalah. Sumpah ini dilontarkan sejumlah tokoh saat menegakkan kebenaran yang diyakininya. Mubahalah ini pernah diucapkan Buni Yani bahkan Habib Rizieq.
Beberapa orang menduga video diambil setelah Buni Yani dieksekusi. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian memberikan penjelasan mengenai kapan video itu direkam.
Buni Yani dieksekusi 1,5 tahun penjara atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).