Namun surat elektronik tersebut hanya terbatas untuk kasus korupsi saja. Karena KPK tidak berwenang untuk jenis kasus lain yang menjadi kewenangan Polri.
Kajari Jaksel Sarjono Turin menyambangi kantor KPK untuk berkoordinasi terkait kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.