Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp 100 miliar di PN Bandung. Ia merupakan salah seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan di Stasiun Bekasi.
Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek. Ia menilai ada kelalaian dalam penanganan dan transparansi informasi.
KAI mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pihak terkait atas evakuasi kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.