Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran hoax hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan/atau penipuan, dan TPPU terkait kasus Binomo
Korban Indra Kenz terkait kasus Binomo mengamuk di depan Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (12/8). Ia merobek sejumlah karangan dukungan untuk Indra.
Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan kasus penipuan dan investasi bodong hari ini. Indra Kenz terlihat hadir secara virtual.
Salah seorang korban bernama Rizki terlihat emosional dan merusak karangan bunga yang berjejer. Sebab, karangan bunga itu bertuliskan dukungan ke Indra Kenz.
Indra Kenz akan menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong minggu depan. Sidang ini akan dilangsungkan di PN Tangerang.
Berkas perkara tersangka kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma atau Indra Kenz, telah dilimpahkan Kejari Tangerang Selatan ke PN Tangerang.