detikNews
Dishub DKI: Bayar Denda Parkir Liar Rp 500 Ribu Tidak Lagi Cash
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan retribusi derek untuk kendaraan yang parkir liar sebesar Rp 500 ribu per 8 September 2014. Pembayarannya pun tidak diperkenan tunai, tapi melalui virtual account.
Senin, 01 Sep 2014 14:59 WIB







































