Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat menghapus frasa norma agama dan norma budaya dalam DIM RUU TPKS. Penghapusan itu dilakukan demi menghindari kontroversi.
Pemerintag mengusulkan soal pemerkosaan-aborsi tak diatur dalam RUU TPKS. Pemerintah menjelaskan soal pemerkosaan-aborsi sudah diatur dalam revisi RKUHP.