detikNews
Tok! MA Bebaskan 2 Terpidana Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp 51 Miliar
Palu MA kembali diketok keras. Kali ini saat membebaskan dua terpidana korupsi Fachrudin dan Roy dalam putusan PK dari hukuman 5 tahun penjara. PK pertama dua mantan pejabat Bank Mandiri ini tidak diterima.
Jumat, 05 Sep 2014 15:29 WIB







































