PPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perpu MD3 untuk meredakan konflik di DPR. Politikus PDIP Aria Bima justru menganggap Perpu itu belum diperlukan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan yang juga politisi Partai Nasional Demokrat menilai Presiden belum perlu menerbitkan Perpu MD3.
Romahurmuziy yang telah sah sesuai SK Kemenkum HAM sebagai Ketum PPP menyatakan akan meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu MD3. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan hal itu sah-sah saja.
Persaingan dua kubu di DPR makin meruncing. Kerja legislasi, penganggaran, dan pengawasan pun terhambat. Cukup genting kah kondisi ini sehingga Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)?
DPR menggelar pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk komisi-komisi kemarin, Rabu (29/10). Hasilnya, KMP menyapu bersih kursi pimpinan komisi karena Koalisi Indonesia Hebat tidak menyerahkan nama-nama anggota fraksinya yang masuk di tiap komisi.
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berwacana untuk membuat DPR 'tandingan' lantaran merasa tak diakomodir dalam menjalankan fungsi di parlemen. Ketua DPP Golkar Tantowi Yahya menyatakan bahwa terdapat aturan ketatanegaraan untuk mengesahkan DPR.
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah menetapkan Pimpinan DPR 'tandingan' yang dipimpin Pramono Anung. KIH juga bakal membentuk alat kelengkapan Dewan (AKD) yang berisi Komisi-komisi DPR tandingan.
PPP melaksanakan Rapimnas I pasca pengurus PPP baru terbentuk. Salah satu rekomendasi Rapimnas ini meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk batalkan UU tentang MPR, DPR, dan DPD dan DPRD (MD3).
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) meluncurkan Pimpinan DPR tandingan dan mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPR sekarang. Selain itu, KIH juga mendorong pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk menerbitkan Perpu UU MD3.