detikNews
Bila Hadiah Dari Pihak Ketiga, SMS Berhadiah Tak Haram
Jika hadiahnya disediakan pihak ketiga, SMS berhadiah tidaklah haram. Bila hadiah diambil dari dana peserta, itu baru bisa dikatakan judi alias haram.
Kamis, 27 Jul 2006 23:41 WIB







































