detikNews
Pemerintah Minta MK Tetap Berlakukan UU Pemda
Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) tetap berlaku.
Senin, 07 Feb 2005 17:06 WIB







































