Polres Metro Jakarta Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.
Polisi mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dalam periode Februari hingga 13 Maret 2018. Paling banyak barang bukti narkotika didapat dari berbagai indekos.