detikNews
Ketua MA: Time Sudah Patuhi UU Pers
Ketua MA Harifin Tumpa mengabulkan permohonan PK dari Majalah Time atas kasus gugatan pencemaran nama baik mendiang Soeharto. Alasan mendasar yang menjadi pertimbangan hakim adalah Time sudah mematuhi UU Pers.
Jumat, 17 Apr 2009 10:52 WIB







































