detikNews
Kronologi dr Bambang yang Dipenjarakan dengan Pasal yang Telah Dihapus MK
Meski ancaman pidana telah dihapus MK, tetapi MA tetap memenjarakan dr Bambang Suprapto SpB MSurg selama 1,5 tahun. Pasal yang dialamatkan ke dr Bambang yaitu 76 dan 79 huruf c UU Praktik Kedokteran.
Jumat, 12 Sep 2014 09:55 WIB







































