detikFinance
Apa Bedanya Gadai Swasta Terdaftar OJK dan yang Belum?
OJK mengimbau kepada usaha pergadaian swasta untuk mendaftarkan diri ke regulator. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat yang menggunakan jasa ini.
Senin, 17 Jul 2017 19:08 WIB







































