detikNews
Keberatan Ditolak, Afriyani Diadili Sebagai Terdakwa Pembunuhan
Majelis hakim PN Jakpus menolak keberatan (eksepsi) penasihat hukum Afriyani Susanti. Alhasil, Afriyani akan diadili sebagai terdakwa pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP.
Rabu, 16 Mei 2012 12:23 WIB







































