Satgas Waspada Investasi mengumumkan daftar terbaru platform fintech peer to peer lending ilegal yang jumlahnya kini jadi 133 pinjol ilegal (pinjaman online).
Surat utang ini menjadi alternatif investasi bagi masyarakat dan sudah bisa dibeli mulai hari ini. Baca di sini untuk mengetahui cara dan tahap pembeliannya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan ada fintech lending yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Fin+.
Layanan yang dimaksud mulai dari pembayaran digital sampai dengan produk dan layanan keuangan yang pengembangannya akan disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.