detikNews
KPU Perpanjang Masa Pengajuan Caleg Pengganti Jadi 7 Hari
Dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 yang diubah menjadi Nomor 13 tahun 2013 tentang pencalegan, KPU memperpanjang masa pengajuan pengganti caleg tersebut.
Kamis, 18 Apr 2013 12:07 WIB







































