Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak dua pria Warga Negara Yordania berinisial MY dan AY. Keduanya menyalahi izin tinggal dan investasi fiktif.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 9 tersangka korupsi di BPR Indra Arta, menyebabkan kerugian negara Rp 15 miliar. Tersangka ditahan untuk penyidikan.