Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah dimulai. Mahkamah Konstitusi memastikan tak bisa diintervensi siapapun.
Dahnil Anzar, mengklaim sudah menyampaikan dugaan penggelembungan suara Jokowi-Ma'ruf saat rekapitulasi. KPU mempertanyakan kapan dan siapa yang menyampaikan.
Persentase klaim kemenangan Prabowo-Sandi di Pilpres berubah-ubah. Kelompok Jokowi-Ma'ruf menilai itu adalah bukti inkonsistensi. Namun kubu Prabowo menepis.
Pakar hukum tata negara menilai berat bila MK harus mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. BPN Prabowo-Sandi menilai tim hukumnya telah memperhitungkan gugatan.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana gugatan Pilpres 2019 yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Doa pendukung dari rumah diharapkan 02.