Penutupan ini berlaku untuk WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.
Satgas COVID-19 menjelaskan aturan yang memperbolehkan pejabat melakukan karantina di rumah. Memang hanya untuk pejabat eselon I ke atas, begini aturannya.